Peran Dosen INSUD Lamongan dalam Konsepsi Rencana Peraturan Daerah Kab. Lamongan

Kebebasan dalam berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat dengan lisan ataupun tulisan merupakan bagian dari hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Sejak bergulirnya reformasi, demokrasi menjadi sebuah ideologi yang wajib bagi segenap komponen bangsa. Perubahan yang dibawa era reformasi menyebabkan kekuasaan pemerintah menjadi tidak lagi dominan. Masyarakat memiliki hak dalam mengambil keputusan yang strategis, mengungkapkan aspirasi yang menjadi kebutuhan mereka, sehingga masyarakat mempunyai kesempatan yang lebih besar untuk mengungkapkan pikiran dan tuntutannya dalam bernegara Ripublik Indonesia.

Institut Pesantren Sunan Drajat sudah beberapa kali ikut andil dalam penyusunan Raperda (rancangan Peraturan Daerah) Pemerintah Kabupaten Lamongan Jawa Timur inisiatif DPRD Kabupaten Lamongan. Penyusunan Peraturan Daerah yang pernah disusun diantaranya ; Pengentasan Kemiskinan, Pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika, dan Pemberdayaan Organisasi Masyarakat.

Rancangan peraturan daerah menjadi instrumen kebijakan untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan sistem pemerintahan. Maka musyawarah serta pembahasan mendalam oleh pihak terkait wajib dilakukan karena berdampak pada pembangunan Lamongan berkelanjutan. 4 usulan raperda inisiatif dari DPRD Lamongan dalam pelaksanaan Harmonisiasi antara Tim Penyusun, Bapemperda Kabupaten Lamongan, dan Tim Ahli dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Propinsi Jawa Timur Berjalan dengan lancar. Dari 4 Rancangan peraturan daerah tersebut masing-masing diberikan masukan oleh para pakar hukum sesuai dengan bidangnya dengan harapan kedepan peraturan daerah yang akan ditetapkan bisa mengayomi dan memberikan kemaslahatan kepada masyarakat Lamongan.

Penyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemberdayaan Organisasi Masyarakat. Dengan disusunya peraturan daerah ini bisa memberikan fungsi ; sebagai penyalur kegiatan sesuai dengan kepentingan anggota           dan/atau tujuan  organisasi; pembinaan dan pengembangan anggota untuk mewujudkan tujuan organisasi; penyalur aspirasi masyarakat; pemberdayaan masyarakat; pemenuhan pelayanan sosial; partisipasi masyarakat untuk memelihara, menjaga, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa; dan/atau pemelihara dan pelestari norma, nilai, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Penyusunan Raperda ini dimulai sejak bulan Oktober tahun 2023 yang sampai saat ini proses sampai dengan Harmonisasi antara Tim Penyusun, DPRD Kabupaten Lamongan Bersama Kemenkumham Profinsi Jawa Timur.  Penyusunan dimulai pada tahap Pembagian Tugas Kerja Lelang di DPRD Lamongan, Presentasi Substansi Naskah Akademik dan Raperda, Penugasan dan Pemberkasan persyaratan, Studi Pustaka (Kajian Literasi), Riset lapangan (Interview), Analisis Data, Rapat Pleno Akhir, Presentasi Pembahasan Raperda Tahap 1, Public Hearing, Harmonisasi, pembulatan dan Pemantapan antara Tim Penyusun Institut Pesantren Sunan Drajat Lamongan Bersama DPRD Lamongan dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

slot dana
toto slot

slot gacor 4d
slot qris
gacor4d

Peran Dosen INSUD Lamongan dalam Konsepsi Rencana Peraturan Daerah Kab. Lamongan
Kembali ke Atas